Polisi Ungkap 2 Toko Obat Bikin Remaja Bernyali saat Tawuran
Rabu, 19 September 2018 – 05:31 WIB
Untuk sasaran penjualan, pelaku membidik para remaja yang hendak melakukan tawuran karena efeknya yang bisa menimbulkan keberanian.
"Ada daya emosi yang muncul misalnya mau tawuran. Orang tua harus selalu mewaspadai anaknya jangan sampai terjerumus dalam obat-obatan ini.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d subsidair Pasal 9 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)
Pelaku penjual obat yang masuk daftar G alias keras, membidik para remaja yang hendak melakukan tawuran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Polisi Tangkap 51 Remaja Saat Konvoi Bawa Bendera Amerika di Jaktim
- Polisi Bakal Bubarkan Aksi Konvoi Remaja di Jakarta Utara
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Jadi Provokator Tawuran di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi