Polisi Usut Pemalsu Rentut Gayus

Polisi Usut Pemalsu Rentut Gayus
Polisi Usut Pemalsu Rentut Gayus
Sebelumnya, melalui pesan singkat telepon selulernya kepada wartawan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menyebut bahwa laporan itu diterima polisi dengan No.Pol.2TBL/421/X/2010/Bareskrim, tanggal 28 Oktober 2010. Laporan ini tambahnya, dilayangkan oleh jaksa Wahyudi. Sementara, pasal yang disangkakan adalah pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dengan terlapor berinisial H dan C.

Seperti diketahui pula sebelumnya, Jamwas menyatakan (telah) melakukan penyelidikan terkait dugaan kebocoran Rentut Gayus Tambunan, sebagaimana terungkap di persidangan Gayus di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Gayus mengaku menyerahkan uang kepada pengacaranya Haposan Hutagalung, agar terbebas dari dakwaan yang tercantum dalam Rentut jaksa tersebut. Namun Rentut yang disebut diperlihatkan Haposan ke Gayus itu diduga dipalsukan isinya, dengan ancaman lebih tinggi. Dari sinilah diselidiki siapa pihak yang menyerahkan Rentut itu ke tangan Haposan - padahal (Rentut itu) belum dibacakan di hadapan sidang. Jika benar Rentut itu dipalsukan untuk aksi pemerasan, akan diselidiki pula siapa pihak yang memalsukan. (zul/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pembocoran dan pemalsuan berkas rencana penuntutan (Rentut) Gayus Tambunan. Ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News