Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan

Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan
Polisikan KY, MA Dinilai Berlebihan
JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Markas Besar Kepolisian RI dinilai sebagai hal yang berlebihan. MA seharusnya bisa lebih terbuka terhadap kritikan, dan menggunakannya untuk memperbaiki diri.

”Apa yang dilakukan MA itu sifatnya menjadi ultradefensif. Melaporkan KY ke polisi sama saja dengan membungkam kritik,” ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, saat ditemui di sela-sela simposium internasional dalam rangka ulang tahun Mahkamah Konstitusi, yang digelar di Hotel Shangri La Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Saldi, kasus hukum yang terjadi antara MA dan KY itu juga merupakan buntut dari ketegangan antar kedua lembaga tersebut, yang belum juga reda hingga saat ini. ”Mereka (KY dan MA, red) belum mengambil langkah komunikasi yang dapat menyelesaikan persoalan ini,” ucap Saldi.

Kasus antara MA dan KY ini berawal pada Senin (11/7) lalu, saat MA melaporkan komisioner KY Suparman Marzuki, dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena menyatakan ada dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh Mahkamah Agung. Suparman mengatakan bahwa untuk menjadi seorang hakim diharuskan membayar sekitar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta diharuskan membayar hingga Rp 275 juta.

JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Markas Besar Kepolisian RI dinilai sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News