Polres Jakarta Utara Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba

Polres Jakarta Utara Tangkap Bandar dan Pengedar Narkoba
Tersangka bandar narkoba HS (kiri) dan rekannya MS (kanan) ditemui wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menciduk SW (54), tersangka bandar narkoba lain saat pesta barang haram itu di vila kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat, berkedok kumpul keluarga (Family Gathering), Senin (14/6).

SW merupakan tersangka bandar narkotik jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kampung Muara Bahari seperti tersangka HS, yang sudah ditangkap lebih dulu saat penggerebekan Family Gathering pada Kamis (3/6).

"Narkoba yang digunakan dalam kasus Family Gathering yang telah kami ungkap beberapa waktu lalu tidak hanya diperoleh dari saudara HS dari Lembaga Pemasyarakatan, namun juga diperoleh dari saudari SW. Jadi, saudari SW yaitu salah satu bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari Jakarta Utara," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers, Senin (14/6).

Guruh mengatakan petugas memperoleh barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat 4,31 gram dari tangan tersangka SW.

Setelah menangkap SW, polisi juga mengamankan pasangannya berinisial BP (31) di dalam kontrakan SW karena diduga ikut melayani transaksi narkoba di Kampung Muara Bahari.

Untuk memastikannya, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi bertanya langsung kepada dua sejoli itu tentang peran mereka dalam transaksi narkoba di wilayah Kampung Muara Bahari.

SW mengaku baru menjual narkoba dalam tiga bulan terakhir karena memiliki lima orang anak dan tidak memiliki suami. Sementara pasangannya BP (31) tidak memiliki pekerjaan.

Nasriadi pun bertanya tentang keuntungan yang dihasilkan dari jualan narkoba secara eceran tersebut.

Aparat Polres Metro Jakarta Utara menciduk SW (54), tersangka bandar narkoba lain saat pesta barang haram itu di vila kawasan Puncak, Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News