Polres Tulungagung Tangkap 45 Pengedar Narkoba Periode Januari hingga Februari 2021

Polres Tulungagung Tangkap 45 Pengedar Narkoba Periode Januari-Februari 2021

Polres Tulungagung Tangkap 45 Pengedar Narkoba Periode Januari hingga Februari 2021
Polres Tulungagung menangkap pengedar narkoba. Foto: Antara/HO

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menangkap 45 pengedar narkoba dalam 37 operasi terpisah periode Januari-Februari 2021.

"Para pelaku ditangkap pada waktu dan kasus yang berbeda. Sembilan di antaranya adalah residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Senin (8/3).

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti 78 gram sabu-sabu, 726 psikotropika, inex, 47.463 pil dobel L, pipet, bong atau alat isap sabu-sabu, 569 pil setelan, 97 minuman keras, alat komunikasi, timbangan digital serta uang tunai Rp 4,6 juta.

Baca Juga: Kubu Habib Rizieq Bakal Hadirkan Saksi Ahli Pidana

AKBP Handono Subiakto juga mengatakan ada pasangan ayah dan anak dari 45 pengedar narkoba yang ikut diringkus. Keduanya ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan pil koplo dan sabu.

Ayah dan anak ini mengaku kepada Polres Tulungagung bekerja sama dalam setiap menjalankan aksinya.

Handono menyebut sang ayah bertindak sebagai penerima order, sedangkan anaknya bertugas mengantarkan paket.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Peta Okupasi dan Rantai Pasok

Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menangkap 45 pengedar narkoba dalam 37 operasi terpisah periode Januari-Februari 2021.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News