Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?

Praperadilan Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 1 Batam

Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?
Kuasa Hukum Wardiaman Zebua, Wardinaman saat diwawancarai wartawan usai sidang praperadilan, kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN

Sementara terkait gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Wardiaman, Asep memandang itu sebagai hal yang biasa. Kata dia, kuasa hukum tersangka punya hak untuk bicara apa saja sebagai langkah membela kliennya, asalkan sesuai fakta dan tidak membuat cerita.

"Kami sangat yakin dialah (Wardiaman) pelakunya, ditambah bukti-bukti kuat yang kami miliki. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Wardiaman mengajukan gugatan praperadilan atas tiga hal. Yakni proses penangkapan Wardiaman, penggeledahan rumah dan penyitaan barang bukti dari Wardiaman, serta penetapan status tersangka Wardiaman.

Pihak tersangka menilai, polisi menempuh jalur ilegal dalam ketiga proses tersebut. Termasuk soal penetapan tersangka Wardiaman yang dinilai sangat minim bukti. (rng/she/cr15/ray)

BATAM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman Zebua, kembali digelar di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News