Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?
Praperadilan Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 1 Batam
Wardinaman menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang lebih kuat untuk membuktikan bahwa Wardiaman bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Nia. Untuk itu Wardinaman masih yakin penetapan status tersangka kepada kliennya tidak sah.
Sama seperti sidang sebelumnya, pihak temohon tidak membacakan jawaban dan sanggahannya karena nota jawaban tersebut sudah disampaikan kepada tim kuasa hukum pemohon.
Sementara Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin membantah pihaknya memperlakukan Wardiaman secara tak manusiawi. Dikatakanya,
selama proses penyidikan, penyidik tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap tersangka.
Menurutnya, selama ini penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Mulai dari penahanan, penetapan tersangka, hingga tes kejiwaan Wardiaman.
"Jika kuasa hukumnya ingin komplain, silahkan saja. Tapi melalui prosedur," tegas Asep, kemarin.
Asep menyarankan supaya pihak Wardiaman mengecek secara medis luka yang ada di tubuhnya. Sehingga akan diketahui riwayat luka tersebut.
"Setelah dicek, bisa dijelaskan penyebabnya. Tapi jika dituding Wardiaman mendapat perlakuan bukan manusiawi oleh polisi, itu sama sekali tak benar," terangnya.
BATAM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman Zebua, kembali digelar di Pengadilan
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal