Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?

Praperadilan Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 1 Batam

Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?
Kuasa Hukum Wardiaman Zebua, Wardinaman saat diwawancarai wartawan usai sidang praperadilan, kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN

Wardinaman menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang lebih kuat untuk membuktikan bahwa Wardiaman bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Nia. Untuk itu Wardinaman masih yakin penetapan status tersangka kepada kliennya tidak sah.

Sama seperti sidang sebelumnya, pihak temohon tidak membacakan jawaban dan sanggahannya karena nota jawaban tersebut sudah disampaikan kepada tim kuasa hukum pemohon.

Sementara Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin membantah pihaknya memperlakukan Wardiaman secara tak manusiawi. Dikatakanya, 

selama proses penyidikan, penyidik tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap tersangka.

Menurutnya, selama ini penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Mulai dari penahanan, penetapan tersangka, hingga tes kejiwaan Wardiaman.

"Jika kuasa hukumnya ingin komplain, silahkan saja. Tapi melalui prosedur," tegas Asep, kemarin.

Asep menyarankan supaya pihak Wardiaman mengecek secara medis luka yang ada di tubuhnya. Sehingga akan diketahui riwayat luka tersebut.

"Setelah dicek, bisa dijelaskan penyebabnya. Tapi jika dituding Wardiaman mendapat perlakuan bukan manusiawi oleh polisi, itu sama sekali tak benar," terangnya.

BATAM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman Zebua, kembali digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News