Polresta Barelang Hadirkan 19 Bukti Tanpa Hasil Tes Kebohongan, Ada Apa?
Praperadilan Tersangka Pembunuhan Siswa SMAN 1 Batam

Wardinaman menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang lebih kuat untuk membuktikan bahwa Wardiaman bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Nia. Untuk itu Wardinaman masih yakin penetapan status tersangka kepada kliennya tidak sah.
Sama seperti sidang sebelumnya, pihak temohon tidak membacakan jawaban dan sanggahannya karena nota jawaban tersebut sudah disampaikan kepada tim kuasa hukum pemohon.
Sementara Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin membantah pihaknya memperlakukan Wardiaman secara tak manusiawi. Dikatakanya,
selama proses penyidikan, penyidik tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap tersangka.
Menurutnya, selama ini penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Mulai dari penahanan, penetapan tersangka, hingga tes kejiwaan Wardiaman.
"Jika kuasa hukumnya ingin komplain, silahkan saja. Tapi melalui prosedur," tegas Asep, kemarin.
Asep menyarankan supaya pihak Wardiaman mengecek secara medis luka yang ada di tubuhnya. Sehingga akan diketahui riwayat luka tersebut.
"Setelah dicek, bisa dijelaskan penyebabnya. Tapi jika dituding Wardiaman mendapat perlakuan bukan manusiawi oleh polisi, itu sama sekali tak benar," terangnya.
BATAM - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Dian Milenia Trisna Afiefa, Wardiaman Zebua, kembali digelar di Pengadilan
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba