Polri Jelas, Tunda Penyidikan Calon Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berbeda sikap dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus-kasus menjerat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk menunda penyidikan calon-calon yang ikut Pilkada Serentak. “Kenapa? Dalam rangka menghargai proses demokrasi,” kata Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).
Tito mengatakan menghargai demokrasi berarti ketika sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan calon, maka yang ikut itu bukan lagi peserta Pilkada secara pribadi. Sebab, sang calon sudah dipilih dan didukung partai politik serta para pendukungnya.
“Nah, kami juga tidak boleh alergi dengan partai, karena sistem politik kita memang partai ini merupakan kanal warga negara menyalurkan aspirasinya. Jadi, partai-partai ini harus dihormati,” katanya.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu sudah menyampaikan kepada seluruh jajarannya, seandainya ada calon-calon yang akan ikut Pilkada terkait masalah hukum, maka lakukan tindakan sebelum calon ditetapkan oleh KPU.
“Sehingga fair. Fairnya kenapa? Partai paham, ada yang terlibat kasus pidana sebagai tersangka, atau ditahan sehingga mereka punya alternatif sudah mempersiapkan calon lain,” ujarnya.
Namun, ujar Tito, kalau sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU, yang kasihan adalah partainya maupun pendukungnya karena tidak punya alternatif yang lain. Kecuali, ujar Tito, ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang bisa menyatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, partai politik bisa mencari atau menunjuk calon alternatif sebagai pengganti.
“Meskipun nanti akan merugikan. Kenapa? Waktunya sudah sangat pendek sekali, Juni sudah pemilihan,” katanya.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk menunda penyidikan calon-calon yang ikut Pilkada Serentak
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan