Polri Tak Butuh Pengakuan Denny Indrayana
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menganggap proses pemeriksaan terhadap Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014 sudah cukup. Namun, sejauh ini Mabes Polri belum memastikan penahanan atas mantan wakil menteri hukum dan HAM itu.
Menurut Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto, Senin (6/4), soal penahanan atas Denny itu diserahkan sepenuhnya ke penyidik yang menanganinya. "Penyidik yang menentukan tersangka ditahan atau tidak," kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (6/4).
Lantas, mengapa Polri hanya dua kali memeriksa Denny? Rikwanto mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan seorang tersangka.
Menurutnya, tersangka bahkan dimungkinkan tidak menjawab pertanyaan penidik dalam proses pemeriksaan. Sebab, hal itu juga dimungkinkan oleh undang-undang.
Namun, kata Rikwanto, sikap mempersulit penyidikan justru akan merugikan tersangka. “Itu merugikan atau tidak, dia (tersangka) yang tahu," ujarnya.
Sejauh ini, kata Rikwanto, polisi memang belum menetapkan tersangka lain selain Denny. Alasannya, penyidik masih mempelajari 299 bundel dokumen yang disita hasil penggeledahan di bekas kantor Denny di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. "Lagi diverifikasi, belum disimpulkan," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menganggap proses pemeriksaan terhadap Denny Indrayana sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan