Polri Tidak Menahan Putri Candrawathi, Perekat Nusantara Merespons Begini, Simak

Polri Tidak Menahan Putri Candrawathi, Perekat Nusantara Merespons Begini, Simak
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus (tengah) didampingi anggota Perekat Nusantara antara lain Erick S Paat dan Daniel T Masiku saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9). Foto: Dok. Perekat Nusantara

jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara merespons langkah Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi (PC) selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyatakan mendukung kebijakan Penyidik Bareskrim Polri menggunakan kewenangan diskresi dengan tidak menahan Ibu PC atas alasan kemanusiaan dan kondisi psikologi yang bersangkutan.

“Kebijakan tidak menahan seorang Ibu atau siapapun dalam keadaan tertentu atau atas alasan kemanusiaan dalam perkara tertentu harus menjadi budaya hukum di kepolisian, kejaksaan dan hakim seluruh Indonesia,” ujar Petrus didampingi anggota Perekat Nusantara antara lain Erick S Paat dan Daniel T Masiku saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9).

Lebih lanjut, Perekat Nusantara mendukung kebijakan Pimpinan Polri tidak pandang bulu dalam menegakan hukum dan etika, mulai dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, mulai dari pangkat Jenderal sampai pangkat terendah sama di mata hukum dan etika.

“Kami mengapresiasi sikap Pimpinan Polri mengakomodasi suara publik, terutama menuntaskan kasus Ferdy Sambo, pembenahan manajemen dan struktur organisasi Polri, sebagaimana hasilnya sudah mulai diperlihatkan kepada public, yaitu dengan dibubarkannya Satgassus Mrah Putih,” ujar Petrus.

Petrus juga mengatakan Perekat Nusantara meminta Kapolri menjelaskan kepada publik alasan pembubaran Satgassus dan beredarnya info grafis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 dan Info Grafis 303 atas nama Komjen Po. Agus Andriyanto selaku Kabareskrim.

Polri Berbenah

Petrus mengatakan pasca-terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dkk sebagai tersangka pelaku pembunuhan, Bareskrim Polri terus berbenah dengan memperbaiki manajemen penyelidikan dan penyidikan termasuk penggunaan wewenang diskresi Penyelidik dan Penyidik dalam kasus Ferdy Sambo.

Perekat Nusantara merespons langkah Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi (PC) selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News