Ponpes Kampung Minoritas: Sempat Dilarang Bangun Musala

Ponpes Kampung Minoritas: Sempat Dilarang Bangun Musala
Salah seorang pendiri sekaligus pengasuh PA/LKSA Ar-Rahman, M Kholiq. Foto Indra Mufarendra/Radar Malang/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Mendirikan Panti Asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Ar-Rahman tak segampang yang dibayangkan. Apalagi berada di kampung minoritas muslim.

Salah seorang pendiri sekaligus pengasuh PA/LKSA Ar-Rahman, M Kholiq menceritakan bahwa dirinya sempat dilarang mendirikan musala.

Lihat: Tiap Bulan Bagikan Beras ke Warga tanpa Pandang Agama

Persitiwa itu terjadi pada 1996 silam, kala mengajukan izin pembangunan musala di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Seperti apa kisahnya?

===============================
Indra Mufarendra - Radar Malang
===============================

PA/LKSA Ar-Rahman berada di Jalan Said II, Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan. Lokasinya hanya berjarak sekitar satu kilometer dari GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan) Peniwen, juga monumen Peniwen Affair. Dua bangunan bersejarah itu merupakan ikon Desa Peniwen.

PA/LKSA Ar-Rahman menempati lahan seluas satu hektare. Bangunannya ada beberapa. Ada sebuah masjid, kantor, aula, juga asrama untuk anak-anak panti. Untuk sebuah panti asuhan, apalagi di daerah pelosok, PA/LKSA Ar-Rahman memang tergolong ”wah”.

Mendirikan Panti Asuhan/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Ar-Rahman tak segampang yang dibayangkan. Apalagi berada di kampung minoritas muslim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News