PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Dituntut Hukuman Berat

PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Dituntut Hukuman Berat
Ahok saat sidang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bukti utama video pidato Ahok 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, menurutnya, sudah tak terbantahkan.

Video itu sudah diakui Ahok sendiri. Diperkuat saksi fakta Lurah Pulau Panggang, seorang pegawai Kominfo DKI yang merekam kejadian itu dan satu nelayan yang hadir di acara itu.

Bahkan lebih diperjelas oleh saksi yang dihadirkan Ahok, yaitu Bambang Waluyo Wahab seorang politisi Golkar yang juga hadir di acara 27 September 2016 tersebut.

Bambang dengan jelas menyebut kalimat Ahok "...dibohongi pakai Almaidah 51..." benar adanya.

Bukti video itu juga diperkuat oleh bukti-bukti pendukung lainnya.

Ada video Ahok di Partai Nadem, wawancara Ahok di Al Jazera, wawancara Ahok di Balai Kota, Buku Ahok berjudul “Mengubah Indonesia”.

Ada juga bukti-bukti media online dan lain-lain.

Bahkan, bukti terakhir yang diputar JPU di persidangan ke-17 pada 4 April 2017 sangat telak, yaitu video berisi pernyataan Ahok yang menyarankan untuk membuat wifi “Surat Almaidah 51” dengan password “KAFIR”.

Sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-19 dengan agenda pembacaan pledoi oleh Ahok dan penasehat hukumnya seharusnya digelar hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News