PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Dituntut Hukuman Berat

PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Dituntut Hukuman Berat
Ahok saat sidang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Bukti-bukti pendukung ini dengan jelas bisa dilihat bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal 156a huruf a KUHP itu bisa terpenuhi, karena soal Almaidah 51 ini sudah sejak lama tertanam dalam pikiran Ahok," tegas Pedri.

Para ahli yang dihadirkan JPU menurut dia, semua memberatkan Ahok.

Mereka dengan tegas menyebut Ahok diduga dengan sengaja menodai agama Islam.

Bahkan beberapa ahli yang dihadirkan Ahok pun banyak pernyataannya yang bisa memperkuat dakwaan JPU.

Berdasarkan fakta di atas, imbuhnya, posisi JPU sangat kuat untuk menuntut Ahok dihukum seberat-beratnya.

Komposisi 13 orang JPU yang dipimpin Ali Mukartono juga sangat solid.

Mereka adalah jaksa-jaksa terbaik yang dipilih untuk kasus yang mendapat perhatian besar ini.

"Tentu saja mereka tidak akan mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya. Segala bentuk intervensi jika ada dalam bentuk apa pun semestinya bisa diabaikan tim JPU yang luar biasa ini. Mari kita doakan hukum tetap tegak dalam kasus penodaan Agama Islam ini. Sekali pun yang jadi terdakwa adalah Ahok," pungkasnya. (esy/jpnn)


Sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke-19 dengan agenda pembacaan pledoi oleh Ahok dan penasehat hukumnya seharusnya digelar hari ini.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News