PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?

PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengangkatan jutaan honorer menjadi ASN PPPK masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, salah satu substansi UU ASN 2023 mengatur tentang penataan honorer yang ditenggat harus kelar Desember 2024.

Hingga saat ini belum ada kepastian berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu.

Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang berhak mendapat tiket duduk di gerbong PPPK Penuh Waktu.

Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya, disebut-sebut data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.

Audit data honorer dilakukan secara menyeluruh, agar bisa diketahui berapa sejatinya jumlah honorer yang asli. Yang terbukti sebagai honorer bodong bakal dicoret.

Yuk, Lihat PP Pengangkatan Honorer Zaman SBY

Perkembangan terbaru pasca-pengesahan RUU ASN menjadi UU pada 3 Oktober 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai membahas peraturan pelaksana UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Rapat di kantor KemPAN-RB, Jakarta, Jumat (6/10).

Jutaan pegawai non-ASN sudah pasti menanti PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News