PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?

PP Pengangkatan Honorer jadi ASN secara Massal Hanya 14 Pasal, Bagaimana yang Baru?
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Apa saja ketentuan yang bakal dituangkan di PP turunan UU ASN 2023 yang akan menjadi regulasi pengangkatan honorre jadi PPPK?

Sebagai gambaran, mari buka lagi PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

PP yang diteken SBY pada 11 November 2005, atau sekitar 1 tahun setelah resmi menjadi presiden, itu hanya terdiri dari 14 pasal.

Ya, pengangkatan honorer menjadi PNS secara massal di zaman SBY memakai regulasi yang tidak bertele-tele, hanya 14 pasal.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, di zaman Pak SBY terdapat 870 honorer yang diangkat menjadi PNS.

Mahfud MD mengatakan, SBY dalam kampanye Pilpres 2024 menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.

"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," kata Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10).
.
Nah, PP 48 Tahun 2005 itu antara lain memuat ketentuan mengenai jenis honorer yang mendapat prioritas diangkat menjadi CPNS.

Selanjutnya, ditentukan klasterisasi honorer berdasar usia dan masa pengabdian.

Jutaan pegawai non-ASN sudah pasti menanti PP turunan UU ASN 2023 yang mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News