PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Kamis, 05 Mei 2022 – 08:28 WIB

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"MK juga melarang anggota TNI-Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN," tegasnya.
Oleh karena itu, politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu mengingatkan pemerintah segera membuat aturan teknis mengenai penunjukan Pj. kepala daerah.
"Wajib bagi pemerintah membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut, agar nantinya Pj. kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU, yakni bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu," ujar Awiek. (fat/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan larangan bagi anggota TNI-Polri menjadi Pj. Kepala Daerah. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Penerbangan Haji 2025: Asep Minta Garuda Indonesia Beri Pelayanan Terbaik
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji