PPP Ingatkan Larangan Bagi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
Kamis, 05 Mei 2022 – 08:28 WIB
"MK juga melarang anggota TNI-Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN," tegasnya.
Oleh karena itu, politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek itu mengingatkan pemerintah segera membuat aturan teknis mengenai penunjukan Pj. kepala daerah.
"Wajib bagi pemerintah membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut, agar nantinya Pj. kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU, yakni bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu," ujar Awiek. (fat/jpnn)
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan larangan bagi anggota TNI-Polri menjadi Pj. Kepala Daerah. Begini kalimatnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Aksi di Depan Kantor PPP, Sejumlah Pedemo Diduga Diamankan Preman
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Menkominfo Sebut RUU Penyiaran Jangan jadi Alat Pembungkaman Pers
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya