PPPK 2022: MenPAN-RB Azwar Anas & Menkes Budi Bersepakat, Honorer Nakes Siapkan Diri

PPPK 2022: MenPAN-RB Azwar Anas & Menkes Budi Bersepakat, Honorer Nakes Siapkan Diri
MenPAN-RB Azwar Anas meminta percepatan penyelesaian honorer melalui seleksi PPPK. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas dan Menkes Budi Gunadi Sadikin bersepakat untuk menuntaskan masalah honorer tenaga kesehatan (nakes).

Dalam pembahasan dua menteri yang berlangsung pada Senin, 12 September, KemenPAN-RB dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sepakat mempercepat dan memperkuat akurasi pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) sektor kesehatan. 

MenPANRB Azwar Anas mengungkapkan penanganan honorer nakes seharusnya sudah tuntas, tetapi diakui masih terdapat beberapa kendala teknis.

“Ini yang harus kami tuntaskan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Karena ini menjadi prioritas Bapak Presiden,” tutur Menteri Anas dalam rapat koordinasi penanganan tenaga non-ASN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) secara virtual.

Diakui, permasalahan honorer nakes tidak hanya terletak pada jumlah dan kualitas SDM, melainkan juga distribusi yang tidak merata. Pemerintah pun terus menggenjot perbaikan proses pengadaan dan distribusi tenaga kesehatan.

Untuk diketahui, dalam proses rekrutmen nakes saat ini usulan disampaikan kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Sementara yang mengetahui kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional adalah Kementerian Kesehatan. 

Hal ini kerap kali menyebabkan terjadinya distribusi nakes yang tidak merata karena daerah-daerah terpencil minim pendaftar.

Karenanya, dilakukan perubahan proses rekrutmen dari pengusulan oleh K/L/Pemda, menjadi berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan. Kebutuhan nasional harus menjadi rujukan bagi K/L/Pemda dalam mengajukan kebutuhan.

MenPAN-RB Azwar Anas dan Menkes Budi bersepakat untuk seleksi PPPK 2022 yang ditujukan untuk penyelesaian honorer nakes tahun ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News