Presiden Bebaskan Syaukani
Terbitkan Grasi Hukuman jadi 3 Tahun
Kamis, 19 Agustus 2010 – 11:56 WIB
Di tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding, hukuman Syaukani adalah selama 2,5 tahun. Tapi saat kasasi lantas naik menjadi 6 tahun penjara. Putusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.
Kasus penunjukan langsung studi kelayakan bandara sendiri, waktu itu juga menyeret Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, ke penjara. Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Vonnie selama 18 bulan penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai