Presiden Perlu Pikir Ulang Pembentukan Badan Legislasi Nasional
Said menilai, kalau badan baru itu nantinya diberikan wewenang melakukan semacam ‘executive preview’ atau penilaian diawal terhadap materi muatan suatu perda yang hendak dibentuk oleh pemerintahan daerah, dapat memunculkan persoalan hukum baru.
Pemerintah pusat dalam hal ini badan baru yang hendak dibentuk, jelas tidak memiliki kewenangan melakukan ‘executive preview’. Bahkan kewenangan pemerintah pusat lewat Mendagri untuk menguji peraturan daerah terhadap peraturan pemerintah pusat melalui mekanisme ‘executive review’ pun, sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasca putusan MK Nomor 137 PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 pemerintah pusat sudah tidak dibenarkan lagi menertibkan peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat," ucapnya.
Menurut Said, perda hanya dapat diuji melalui mekanisme ‘judicial review’ di Mahkamah Agung (MA). Karena itu, sebelum badan dimaksud dibentuk, Said menyarankan Presiden Jokowi memikirkan ulang format dari lembaga dimaksud. Setidaknya, untuk soal nama dan fungsi-fungsinya.
"Lebih bagus lagi jika naskah akademik tentang pembentukan badan dimaksud segera dipublikasikan oleh pemerintah agar publik dan terutama para ahli dapat memberikan masukan kepada presiden," pungkas Said. (gir/jpnn)
Pemerhati politik dan kenegaraan Said Salahudin menilai, gagasan Presiden Joko Widodo membentuk badan legislasi nasional, perlu ditinjau ulang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Spesialis Permenkes
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?