Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:11 WIB
Li tercatat sebagai warga negara Cina pertama yang ditangkap kemudian dihukum pihak berwenang Amerika dengan tuduhan terlibat kejahatan dunia maya, dimana seluruh aksi kejahatannya berlangsung di Cina. "Sulit bagi saya untuk menerima Mr Li layak dihukum 12 tahun atas perbuatannya," ucap Mingli Chen, pengacara Li, seperti diberitakan Bloomberg, Rabu (12/6).
Li akan dideportasi ke Cina setelah menjalani hukuman dalam jangka waktu yang ditentukan hukum Amerika Serikat.(pra/jpnn)
WILMINGTON - Seorang pria asal Cina dihukum selama 12 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat, karena terbukti menjual software bajakan senilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah
- Alhamdulillah, Israel dan AS Pastikan 160 Ribu Bahan Bakar Telah Terkirim ke Gaza
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara