Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan

Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan
Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan
Li tercatat sebagai warga negara Cina pertama yang ditangkap kemudian dihukum pihak berwenang Amerika dengan tuduhan terlibat kejahatan dunia maya, dimana seluruh aksi kejahatannya berlangsung di Cina. "Sulit bagi saya untuk menerima Mr Li layak dihukum 12 tahun atas perbuatannya," ucap Mingli Chen, pengacara Li, seperti diberitakan Bloomberg, Rabu (12/6).

Li akan dideportasi ke Cina setelah menjalani hukuman dalam jangka waktu yang ditentukan hukum Amerika Serikat.(pra/jpnn)

WILMINGTON - Seorang pria asal Cina dihukum selama 12 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat, karena terbukti menjual software bajakan senilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News