Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:11 WIB

Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan
Li tercatat sebagai warga negara Cina pertama yang ditangkap kemudian dihukum pihak berwenang Amerika dengan tuduhan terlibat kejahatan dunia maya, dimana seluruh aksi kejahatannya berlangsung di Cina. "Sulit bagi saya untuk menerima Mr Li layak dihukum 12 tahun atas perbuatannya," ucap Mingli Chen, pengacara Li, seperti diberitakan Bloomberg, Rabu (12/6).
Li akan dideportasi ke Cina setelah menjalani hukuman dalam jangka waktu yang ditentukan hukum Amerika Serikat.(pra/jpnn)
WILMINGTON - Seorang pria asal Cina dihukum selama 12 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat, karena terbukti menjual software bajakan senilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Bakal Menganugerahkan Bintang Kehormatan Kepada Bill Gates
- Balas Dendam, Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang