Pria Cina Dihukum 12 Tahun karena Jual Software Bajakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 13:11 WIB
WILMINGTON - Seorang pria asal Cina dihukum selama 12 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat, karena terbukti menjual software bajakan senilai lebih dari USD 100 juta atau sekitar Rp 1 triliun. Xiang Li dihukum selama itu oleh pengadilan Wilmington, Delaware setelah terbukti melanggar hak cipta dengan cara mengoperasikan situs penjualan perangkat lunak bajakan bernama "Crack 99." Di persidangan, Li akhirnya dijerat dengan 46 dakwaan diantaranya mendistribuikan 500 karya cipta secara ilegal ke 300 pembeli di Amerika dan luar negeri sepanjang April 2008 sampai Juni 2011. Total nilai software yang dijual lewat "Crack 99" ditaksir mencapai USD 100 juta.
Agar pria 36 tahun itu keluar dari rumahnya di Chengdu, Cina, pihak berwajib Amerika menyusun strategi khusus dengan cara menjebaknya di luar Cina. Caranya, seorang agen menghubungi Li kemudian berpura-pura tertarik membeli belasan keping software berkapasitas total 20 gigabyte.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di Saipan, sebuah pulau sekitar 193 Km timur laut Guam yang terletak di bagian barat Samudera Pasifik pada Juni 2011. Pertemuan tersebut menjadi hari terakhir Li dan istrinya menjadi orang merdeka sebab keduanya langsung diterbangkan ke Amerika.
Baca Juga:
WILMINGTON - Seorang pria asal Cina dihukum selama 12 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat, karena terbukti menjual software bajakan senilai
BERITA TERKAIT
- Hamas Masih Berharap Mencapai Kesepakatan Damai dengan Israel
- Tolak Tawaran Damai, Israel Sebut Tuntutan Hamas Keterlaluan
- Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
- Soroti Kemiskinan di Negara Islam, Indonesia Desak OKI Ambil Tindakan
- Jakarta Futures Forum Bahas Visi Jangka Panjang Indonesia-India di Dunia Internasional
- Dubes Palestina di PBB: Sudah Tak Ada Gunanya Datang ke Sini