Pria Sontoloyo Ini Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Mantan Istri, Motifnya, Alamak

Pelaku M lalu mengambil sebuah pulpen dari dalam tasnya dan menusukkan alat tulis itu ke bagian wajah korban, tepatnya di sekitar mata sebelah kiri.
"Tersangka tidak senang diceraikan oleh korban," ungkap Kadek mengungkap motif pelaku.
Korban lantas mengadukan ulah sang mantan suami ke Polresta Deli Serdang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku.
Tersangka M ditangkao polisi di Sumatera Barat pada Selasa (2/11) dan langsung dibawa ke Polresta Deli Serdang, Sumut untuk proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
"Tersangka ditangkap di Jalan Parupuk Tabing, Sumatera Barat, dan kemudian diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Pria sontoloyo berinisial M (41) ditangkap polisi setelah menganiaya mantan istri secara sadis. Kompol I Kadek Cahyadi mengungkap motifnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan