Pria Sontoloyo Ini Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Mantan Istri, Motifnya, Alamak

Pria Sontoloyo Ini Ditangkap Polisi Gegara Menganiaya Mantan Istri, Motifnya, Alamak
M (baju putih tengah) pelaku penusukan mantan istrinya saat diamankan petugas kepolisian. Foto: Polresta Deli Serdang

Pelaku M lalu mengambil sebuah pulpen dari dalam tasnya dan menusukkan alat tulis itu ke bagian wajah korban, tepatnya di sekitar mata sebelah kiri.

"Tersangka tidak senang diceraikan oleh korban," ungkap Kadek mengungkap motif pelaku.

Korban lantas mengadukan ulah sang mantan suami ke Polresta Deli Serdang. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Tersangka M ditangkao polisi di Sumatera Barat pada Selasa (2/11) dan langsung dibawa ke Polresta Deli Serdang, Sumut untuk proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

"Tersangka ditangkap di Jalan Parupuk Tabing, Sumatera Barat, dan kemudian diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diambil keterangan," pungkasnya.(mcr22/jpnn)


Pria sontoloyo berinisial M (41) ditangkap polisi setelah menganiaya mantan istri secara sadis. Kompol I Kadek Cahyadi mengungkap motifnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News