Prof Romli Beber Kejanggalan Dana untuk ICW di Depan Pansus Angket KPK
Selasa, 11 Juli 2017 – 19:29 WIB
"Ada MoU (nota kesepahaman, red) KPK dengan donor untuk langsung memberikan ke ICW. Nah, ini tidak benar," katanya.
Baca Juga:
Sebab, lanjut Romli, cara ini sudah melabrak undang-undang dan prosedur yang seharusnya dilaksanakan secara baik. Dia pun heran karena ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengawasi lembaga pemberantasan korupsi malah menggunakan dana dari lembaga yang mereka awasi.(boy/jpnn)
Pakar hukum pidana yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita membeber aliran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik