Prof Romli Beber Kejanggalan Dana untuk ICW di Depan Pansus Angket KPK

Prof Romli Beber Kejanggalan Dana untuk ICW di Depan Pansus Angket KPK
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

"Ada MoU (nota kesepahaman, red) KPK dengan donor untuk langsung memberikan ke ICW. Nah, ini tidak benar," katanya.

Sebab, lanjut Romli, cara ini sudah melabrak undang-undang dan prosedur yang seharusnya dilaksanakan secara baik. Dia pun heran karena ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengawasi lembaga pemberantasan korupsi malah menggunakan dana dari lembaga yang mereka awasi.(boy/jpnn)


Pakar hukum pidana yang juga Direktur Eksekutif  Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita membeber aliran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News