Profesor Karomoney
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Di Indonesia, kampus sudah menjadi lembaga komersial yang dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis.
Kampus menjadi mesin pencari uang yang dikelola oleh pejabat yang punya keterampilan bisnis dan keuangan.
Para ilmuwan dan intelektual–yang seharusnya menjadi ujung tombak kampus–berubah menjadi pegawai yang harus patuh kepada manajer komersial.
Undang-Undang Omnibus Law 2020 makin membuat kondisi kampus mengenaskan.
Kampus menjadi objek investasi yang harus bisa menghasilkan profit dengan upayanya sendiri.
Orientasi ekonomi bisnis yang terlalu kuat mengalahkan orientasi intelektualitas yang idealistis.
Berbagai program komersial dan investasi dibuka untuk mengeruk profit.
Bukan hanya modal yang didatangkan dari luar, rektor pun bisa saja diimpor dari luar.
Kasus penangkapan Profesor Karomani menambah daftar suram dunia intelektualitas Indonesia.
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak