Profesor Karomoney
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Di Indonesia, kampus sudah menjadi lembaga komersial yang dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis.
Kampus menjadi mesin pencari uang yang dikelola oleh pejabat yang punya keterampilan bisnis dan keuangan.
Para ilmuwan dan intelektual–yang seharusnya menjadi ujung tombak kampus–berubah menjadi pegawai yang harus patuh kepada manajer komersial.
Undang-Undang Omnibus Law 2020 makin membuat kondisi kampus mengenaskan.
Kampus menjadi objek investasi yang harus bisa menghasilkan profit dengan upayanya sendiri.
Orientasi ekonomi bisnis yang terlalu kuat mengalahkan orientasi intelektualitas yang idealistis.
Berbagai program komersial dan investasi dibuka untuk mengeruk profit.
Bukan hanya modal yang didatangkan dari luar, rektor pun bisa saja diimpor dari luar.
Kasus penangkapan Profesor Karomani menambah daftar suram dunia intelektualitas Indonesia.
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok