Profesor Karomoney

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Profesor Karomoney
Dokumentasi-Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Di Indonesia, kampus sudah menjadi lembaga komersial yang dikelola dengan prinsip-prinsip bisnis. 

Kampus menjadi mesin pencari uang yang dikelola oleh pejabat yang punya keterampilan bisnis dan keuangan. 

Para ilmuwan dan intelektual–yang seharusnya menjadi ujung tombak kampus–berubah menjadi pegawai yang harus patuh kepada manajer komersial.

Undang-Undang Omnibus Law 2020 makin membuat kondisi kampus mengenaskan. 

Kampus menjadi objek investasi yang harus bisa menghasilkan profit dengan upayanya sendiri. 

Orientasi ekonomi bisnis yang terlalu kuat mengalahkan orientasi intelektualitas yang idealistis. 

Berbagai program komersial dan investasi dibuka untuk mengeruk profit. 

Bukan hanya modal yang didatangkan dari luar, rektor pun bisa saja diimpor dari luar.

Kasus penangkapan Profesor Karomani menambah daftar suram dunia intelektualitas Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News