Program Kartu Prakerja Berindikasi Konspiratif

Oleh: Anton Doni Dihen

Program Kartu Prakerja Berindikasi Konspiratif
Anton Doni. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Kerangka kerja Program Kartu Prakerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, dan model penerapan aktualnya di tengah musim pandemi Covid-19 memperlihatkan indikasi-indikasi konspirasi yang patut diwaspadai.

Pertama, berkaitan dengan pembentukan Perpres Kartu Prakerja Nomor 36 Tahun 2020. Harus dikatakan bahwa desain dasar Perpres ini sangat konspiratif berkaitan dengan beberapa indikasi.

Indikasi pertama, dominasi Kemenko Perekonomian dan inferioritas Posisi Kemnaker. Perpres 36 Tahun 2020 menggeser secara signifikan posisi Kementerian Ketenagakerjaan yang selama ini memiliki kompetensi dan otoritas kebijakan bidang ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Perpres ini ditahan menjadi urusan Kemenko Perekonomian, sampai Menko Perekonomian harus menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja yang ditugasi untuk menyelenggarakan Program Kartu Prakerja ini, dengan berbagai kewenangan ketenagakerjaan.

Sementara Wakil Ketua Komite dijabat oleh Kepala Staf Kepresidenan, yang entah secara pribadi atau secara lembaga mempunyai kompetensi kebijakan di bidang ketenagakerjaan.

Perampasan “tupoksi” ini berimplikasi pada lemahnya pertimbangan strategis ketenagakerjaan dan miskinnya desain Kartu Prakerja, sehingga kartu ini dibiarkan begitu saja untuk menguntungkan vendor pelatihan online dan platform digital yang ditentukan begitu saja. Oleh karena itu, susunan komite ini harus dilihat oleh pihak yang berkompetensi dalam pengawasan sebagai sesuatu yang indikatif.

Indikasi kedua, keterkaitan Staf Khusus Presiden dan superioritas Pelatihan Daring dan Platform Digital dalam desain Kartu Prakerja. Regulasi Kartu Prakerja, khususnya berkaitan dengan pelatihan, sangat bias pelatihan daring.

Walaupun sempat disebut pelatihan luring (luar jaringan) sebagai salah satu dari dua jenis pelatihan dalam program Kartu Prakerja sebagaimana dinyatakan pada Pasal 5 ayat 3, Perpres hanya mengelaborasi pelatihan yang berkaitan dengan pelatihan daring (dalam jaringan).

Kesembronoan seperti ini tentu meniadakan sejumlah pertimbangan strategis yang semestinya menuntun program besar peningkatan kompetensi sumber daya manusia Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News