Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif

Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif

Pengamat hukum dari Universitas Tirtayasa Banten, Ridwan juga mempertanyakan jaminan keamanan pemangku kepentingan yang mendampingi saksi dan korban dalam sebuah perkara. "Tidak jarang, para pemangku kepentingan seperti advokat kerap mendapat ancaman dan tindak kekerasan saat mendampingi saksi dan korban. Saya rasa ini perlu diatur dalam undang-undang tentang LPSK," bebernya.

Upaya jemput bola juga belum pernah dilakukan LPSK untuk melindungi saksi atau korban dari suatu tindak kejahatan. "Selama ini LPSK memang hanya memiliki kewenangan tugas berdasar adanya laporan," kata anggota LPSK, Teguh Soedarsono.

Menurut Teguh, hal tersebut juga yang perlu diperbaiki dalam UU nomor 13 tahun 2006. "Jika ada perubahan kewenangan dari menunggu adanya laporan, menjadi bisa melakukan jemput bola, tentunya ini akan menjadi lebih baik," ujar Teguh.

Hal lain yang harus menjadi perhatian LPSK adalah ketergantungannya kepada polisi. Sebab, tidak jarang orang yang meminta perlindungan ke LPSK juga berusaha untuk menghindari ancaman atau terror dari oknum polisi. Akhirnya, upaya permintaan perlindungan ke LPSK jadi sia-sia.

JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News