Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB
Baca Juga:
Upaya jemput bola juga belum pernah dilakukan LPSK untuk melindungi saksi atau korban dari suatu tindak kejahatan. "Selama ini LPSK memang hanya memiliki kewenangan tugas berdasar adanya laporan," kata anggota LPSK, Teguh Soedarsono.
Menurut Teguh, hal tersebut juga yang perlu diperbaiki dalam UU nomor 13 tahun 2006. "Jika ada perubahan kewenangan dari menunggu adanya laporan, menjadi bisa melakukan jemput bola, tentunya ini akan menjadi lebih baik," ujar Teguh.
Hal lain yang harus menjadi perhatian LPSK adalah ketergantungannya kepada polisi. Sebab, tidak jarang orang yang meminta perlindungan ke LPSK juga berusaha untuk menghindari ancaman atau terror dari oknum polisi. Akhirnya, upaya permintaan perlindungan ke LPSK jadi sia-sia.
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca