Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB

Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Baca Juga:
Upaya jemput bola juga belum pernah dilakukan LPSK untuk melindungi saksi atau korban dari suatu tindak kejahatan. "Selama ini LPSK memang hanya memiliki kewenangan tugas berdasar adanya laporan," kata anggota LPSK, Teguh Soedarsono.
Menurut Teguh, hal tersebut juga yang perlu diperbaiki dalam UU nomor 13 tahun 2006. "Jika ada perubahan kewenangan dari menunggu adanya laporan, menjadi bisa melakukan jemput bola, tentunya ini akan menjadi lebih baik," ujar Teguh.
Hal lain yang harus menjadi perhatian LPSK adalah ketergantungannya kepada polisi. Sebab, tidak jarang orang yang meminta perlindungan ke LPSK juga berusaha untuk menghindari ancaman atau terror dari oknum polisi. Akhirnya, upaya permintaan perlindungan ke LPSK jadi sia-sia.
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG