Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB

Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Sementara Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, hasil dari Rakor yang digelar bersama aparat hukum dan pemangku kepentingan selama tiga hari tersebut akan dijadikan rekomendasi untuk payung hukum LPSK.
"Hasil rakor ini, nanti bisa kita masukkan ke dalam peraturan pendukung yang ada selama ini. Bahkan, ini juga menjadi masukan bagi kami untuk menyusun revisi dari undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tandasnya. (yay)
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG