Prosedur Masih Berbelit, LPSK Harus Lebih Proaktif
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:55 WIB
Sementara Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, hasil dari Rakor yang digelar bersama aparat hukum dan pemangku kepentingan selama tiga hari tersebut akan dijadikan rekomendasi untuk payung hukum LPSK.
"Hasil rakor ini, nanti bisa kita masukkan ke dalam peraturan pendukung yang ada selama ini. Bahkan, ini juga menjadi masukan bagi kami untuk menyusun revisi dari undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tandasnya. (yay)
JAKARTA - Keterlibat an masyarakat untuk melaporkan suatu kejadian tindak kejahatan dinilai masih rendah. Berbelit-belitnya prosedur pelaporan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca