Protap Keras Diminta Ditinjau Ulang

Protap Keras Diminta Ditinjau Ulang
Protap Keras Diminta Ditinjau Ulang
Sebagaimana diberitakan, Kepolisian memberlakukan protap  Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis terhadap pendemo. Dalam Protap tersebut, anggota polisi dimungkinkan melakukan penembakan tanpa harus melapor atasan terlebih dulu. (dil)


JAKARTA - Aksi penembakan menggunakan peluru tajam oleh oknum polisi untuk membubarkan aksi demontrasi ratusan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News