Protap Keras Diminta Ditinjau Ulang
Jumat, 22 Oktober 2010 – 08:12 WIB

Protap Keras Diminta Ditinjau Ulang
Sebagaimana diberitakan, Kepolisian memberlakukan protap Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis terhadap pendemo. Dalam Protap tersebut, anggota polisi dimungkinkan melakukan penembakan tanpa harus melapor atasan terlebih dulu. (dil)
JAKARTA - Aksi penembakan menggunakan peluru tajam oleh oknum polisi untuk membubarkan aksi demontrasi ratusan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas