PSHK Ngotot Tolak RUU Ormas
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:37 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengklaim penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhir-akhir ini meluas. Dikatakan, jika RUU Ormas tersebut ditujukan untuk mengatur sejumlah LSM yang dianggap suka bikin onar, gunakan saja undang-undang tindak pidana yang berlaku.
"Penolakan terhadap RUU Ormas tidak hanya berasal dari Muhammadiyah dan PBNU. Buruh, pelajar serta komponen masyarakat lainnya juga protes RUU Ormas," kata Ronald Rofiandri, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Menolak RUU Ormas menurut Ronald bukan berarti Ormas tidak mau diatur. "Kita maunya yang mengatur itu adalah sisi kemanusiaannya," tegas dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengklaim penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan