PSHK Ngotot Tolak RUU Ormas
Selasa, 25 Juni 2013 – 19:37 WIB
"RUU Ormas itu mencapuradukan yayasan dengan perkumpulan dan membangkitkan pendekatan negara kepada masyarakat sipil tidak lagi dalam perspektif hukum, tapi politik yang ukurannya tidak jelas," ungkap Ronald.
Baca Juga:
Selain itu dia tidak kaget dengan pernyataan Mendagri yang menyebut saat ini ada sekitar 90 ribu Ormas.
"Ini sangat tergantung dari cari menghitung. Kalau cara menghitungnya berdasarkan RUU Ormas, menurut saya itu masih sedikit karena telah terjadi campuraduk ormas, perkumpulan, yayasan yang tidak membedakan badan hukumnya, bahkan yang tidak berbadan hukum pun dihitung," ujar Ronald Rofiandri. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengklaim penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan