Psikolog jadi Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Jessica

Psikolog jadi Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Jessica
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (15/8). Agenda sidang bakal kembali menghadirkan saksi-saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto memprediksi, jaksa bakal menghadirkan ahli psikologi dalam perkara itu.‎ 

"Ahlinya kan hari ini masih dari mereka. Sepertinya ada tambahan ahli psikologi. Itu kan belum," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Kendati demikian, Yudi mengaku tidak mengetahui saksi ahli apa saja yang dihadirkan setelah ahli psikolog. Sebab, JPU tidak pernah memberikan informasi terkait saksi ahli mana yang akan dihadirkan. "Ahli mereka kan ada 53 orang," tambah Yudi.

Pada sidang sebelumnya, Rabu (11/8), JPU menghadirkan empat saksi ahli. Mereka adalah ahli digital forensik Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, ahli digital forensik Christopher Hariman Rianto, ahli toksikolog Nur Samran Subandi, dan ahli forensik Rumah Sakit Polri Slamet Purnomo. (mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News