Puluhan Aset Tanah Hasil Korupsi Benny Tjokro Disita Negara

Puluhan Aset Tanah Hasil Korupsi Benny Tjokro Disita Negara
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 71 bidang tanah terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17-11-2022). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, TANGERANG - Negara menyita 71 bidang tanah terkait dengan perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018 atas terpidana Benny Tjokrosaputro.

Penyitaan itu dilakukan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008—2018," ucap Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Undang Mugopal di Kantor Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/11).

Berdasarkan keterangannya, aset yang berhasil disita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sita eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menambahkan aset-aset yang disita itu akan diproses lebih lanjut untuk memulihkan kerugian negara.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," ucap dia.

Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International yang terlibat dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Aset yang berhasil disita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kabupaten Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News