Puluhan Aset Tanah Hasil Korupsi Benny Tjokro Disita Negara
Kamis, 17 November 2022 – 17:45 WIB
Adapun dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, nilai kerugian negara mencapai Rp 16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp 6,078 triliun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. (antara/jpnn)
Aset yang berhasil disita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kabupaten Tangerang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung