Puluhan Aset Tanah Hasil Korupsi Benny Tjokro Disita Negara

Puluhan Aset Tanah Hasil Korupsi Benny Tjokro Disita Negara
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 71 bidang tanah terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17-11-2022). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Adapun dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, nilai kerugian negara mencapai Rp 16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp 6,078 triliun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. (antara/jpnn)


Aset yang berhasil disita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kabupaten Tangerang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News