Pungutan RSBI Tinggi Dipicu Permendiknas

Pungutan RSBI Tinggi Dipicu Permendiknas
Pungutan RSBI Tinggi Dipicu Permendiknas
JAKARTA—Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengakui jika tingginya pungutan biaya pendidikan di sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) disebabkan adanya kesalahan di dalam Permendiknas No 78 tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan SBI pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan dan Inovasi Pendidikan Balitbang Kemendiknas Hendarman mengatakan, pengelola RSBI menganggap legal pungutan yang besar kepada setiap orang tua siswa itu, dengan dalih adanya pasal 16 bab III  Permendiknas tersebut yang berbunyi, “Kesediaan membayar pungutan untuk menutupi kekurangan biaya diatas standar pembiayaan pendidikan, kecuali bagi peserta didik dari orang tua yang tidak mampu secara ekonomi”.

“Padahal persyaratan penerimaan siswa yang lain seperti akte lahir, tes minat dan bakat, surat keterangan sehat dan sebagainya sudah sesuai peraturan. Namun adanya pasal inilah yang membuat adanya RSBI ini menjadi masalah,” terang Hendarman ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (14/3).

Dengan kondisi demikian, pihak Kemdiknas tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi terhadap Permendiknas mengenai RSBI tersebut. “Akan tetapi sebelum melakukan revisi, lanjut Hendarman, dalam waktu dekat Kemdiknas akan mengundang perwakilan orang tua, komite sekolah, kepala sekolah dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) untuk membahas penyusunan daraft revisi Permendiknas RSBI.

JAKARTA—Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengakui jika tingginya pungutan biaya pendidikan di sekolah berstatus Rintisan Sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News