Putusan MA Ancam Demokrasi
Jumat, 31 Juli 2009 – 17:28 WIB
Sementara mantan Anggota Pansus RUU Pemilu, Lena Mariana, juga menyesalkan Putusan MA tersebut karena MA tidak membatalkan seluruh peraturan KPU. “Apalagi dalam setiap keputusan KPU tidak pernah diberi salinannya. Prosesnya saja tidak fair dan meruntuhkan system pemilu dan undang-undang yang sudah disepakati. Karena itu putusan MA tidak bisa dieksekusi atau dilaksanakan kecuali bersyarat,” ujar Lena.
Sedang Anggota Fraksi PKS di DPR, Agus Purnomo, memprediksi jika putusan MA diterapkan maka politik Indonesia tidak stabil dan akan terjadi pergeseran komposisi kursi DPR secara menyeluruh antara Jawa dan luar Jawa yang hanya berdasarkan jumlah penduduk. “Padahal UU itu berdasarkan aspek politik dan NKRI. Oleh sebab itu jumlah kursi di Dapil DKI Jakarta berbeda dengan di Dapil Nangroe Aceh Darussalam, Gorontalo dan wilayah lainnya,” kata Agus. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Sekretaris jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani menegaskan, putusan Majelis Agung bernomor 15P/Hum/2009 yang membatalkan peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan