Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik, PAPD Bereaksi Keras

Putusan MK soal Jabatan Pimpinan KPK Tuai Polemik, PAPD Bereaksi Keras
Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menilai putusan dari lembaga penguji undang-undang ini syarat akan kepentingan kelompok. Foto ilustrasi: Kenny Kurnia Putra/JPNN

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menilai putusan dari lembaga penguji undang-undang ini syarat akan kepentingan kelompok


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News