Putusan Sengketa Pilkada Kobar Diakui 'Berat'

Putusan Sengketa Pilkada Kobar Diakui 'Berat'
Putusan Sengketa Pilkada Kobar Diakui 'Berat'
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang ditangani MK, putusan terkait perkara pemilukada Kabupaten Kota Waringin Barat merupakan putusan yang agak berat. Alasannya, di sana hanya ada dua pasangan calon. Sedang MK menilai salah satu pasang calon terbukti berbuat curang dan harus diskualifikasi. Karenanya, calon satunya harus dinyatakan sebagai pemenang, karena tidak mungkin dilakukan pemungutan suara ulang karena hanya tinggal satu pasang calon.

“Mungkin yang agak berat memang, itu Kotawaringin Barat. Itukan begini. Calonnya kan cuma dua. Lalu yang satu dinyatakan terbukti tidak berlaku jujur dan adil. Ya kalau diulang, yang satu kan sudah batal kan, nggak mungkin. Kalau dibuka pendaftaran lagi juga melanggar haknya yang sudah ikut lebih dulu,” kata Mahfud di sela kegiatan Deklarasi Pembentukan Asosiasi MK se-Asia di Gedung MK, Jakarta (12/7).

Oleh sebab itu, menurutnya, Majelis Hakim Konstitusi langsung menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat. Mahfud menjelaskan, hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik. “Itu pilihan yang terbaik,” kata Mahfud

Seperti diketahui, putusan sengekata pemilukada Kobar sendiri sempat menuai protes massa yang menamakan dirinya Forum Warga Kalimantan Tengah Se-Jabodetabek & Generasi Pembaruan Indonesia (Genpi). Massa memprotes putusan MK 45/PHPU.DVIII/2010 soal Pilkada Kobar. Massa juga mendesak agar KPU Kobar tidak melantik pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan tetap melantik pasangan H Sugianto-Eko Sumarno sebagai bupati-wakil bupati Kobar.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang ditangani MK, putusan terkait perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News