Putusan Sengketa Pilkada Kobar Diakui 'Berat'
Senin, 12 Juli 2010 – 19:22 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang ditangani MK, putusan terkait perkara pemilukada Kabupaten Kota Waringin Barat merupakan putusan yang agak berat. Alasannya, di sana hanya ada dua pasangan calon. Sedang MK menilai salah satu pasang calon terbukti berbuat curang dan harus diskualifikasi. Karenanya, calon satunya harus dinyatakan sebagai pemenang, karena tidak mungkin dilakukan pemungutan suara ulang karena hanya tinggal satu pasang calon. Seperti diketahui, putusan sengekata pemilukada Kobar sendiri sempat menuai protes massa yang menamakan dirinya Forum Warga Kalimantan Tengah Se-Jabodetabek & Generasi Pembaruan Indonesia (Genpi). Massa memprotes putusan MK 45/PHPU.DVIII/2010 soal Pilkada Kobar. Massa juga mendesak agar KPU Kobar tidak melantik pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan tetap melantik pasangan H Sugianto-Eko Sumarno sebagai bupati-wakil bupati Kobar.
“Mungkin yang agak berat memang, itu Kotawaringin Barat. Itukan begini. Calonnya kan cuma dua. Lalu yang satu dinyatakan terbukti tidak berlaku jujur dan adil. Ya kalau diulang, yang satu kan sudah batal kan, nggak mungkin. Kalau dibuka pendaftaran lagi juga melanggar haknya yang sudah ikut lebih dulu,” kata Mahfud di sela kegiatan Deklarasi Pembentukan Asosiasi MK se-Asia di Gedung MK, Jakarta (12/7).
Baca Juga:
Oleh sebab itu, menurutnya, Majelis Hakim Konstitusi langsung menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat. Mahfud menjelaskan, hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik. “Itu pilihan yang terbaik,” kata Mahfud
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang ditangani MK, putusan terkait perkara
BERITA TERKAIT
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Pendaftaran Balon Bupati Garut Sudah Dibuka
- Begini Sikap Gerindra Terhadap Pilihan Ganjar Menjadi Oposisi