Rachel Vennya Siap Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 01 November 2021 – 20:20 WIB
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan berdasar hasil gelar perkara, unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyatakan kliennya siap apabila ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya