Rachel Vennya Siap Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 01 November 2021 – 20:20 WIB

Selebgram Rachel Vennya (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Senin (1/11/2021) (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus Rachel Vennya ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan berdasar hasil gelar perkara, unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.
"Jadi, sudah kami naikkan ke penyidikan. Persangkaannya di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dam ancamannya hukuman satu tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyatakan kliennya siap apabila ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka