Raden Brotoseno Tak Dipecat dari Polri, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Beberkan Alasan

Raden Brotoseno Tak Dipecat dari Polri, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Beberkan Alasan
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi Ferdy Sambo

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. 

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Pembunuh Bocah di Kamar Hotel Itu Ternyata Pacar Ibu Korban, Ini Motifnya

Divisi Propam Polri akhirnya buka suara perihal hasil sidang etik profesi AKBP Raden Brotoseno setelah terlibat kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News