Rahmat 'Icha' Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara

Rahmat 'Icha' Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara
Rahmat 'Icha' Sulistyo Diancam 7 Tahun Penjara
BEKASI - Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani persidangan. Sidang perdana itu digelar Senin (6/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Lelaki yang mengaku wanita itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hukuman penjara 7 tahun.

Pria yang memalsukan identasnya dan menikahi Muhamad Umar itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dan Membuat Surat Palsu serta pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Tidak Benar Dalam Akte Otentik. ”Ancaman hukuman yang kami berikan maksimal 7 tahun penjara,” terang kordinator JPU Husein Atmadja.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Matauseja Erna dengan dua hakim anggota masing-masing Indah Sulistyo dan Barito Lumbang Gaol. Sedang, bertindak sebagai panitera Abdul Fatah. Pembacaan dakwaan setebal 12 halaman jaksa diperkuat 8 saksi yang dirugikan terdakwa Icha.

Pastinya, salah satu suaminya sendiri Muhamad Umar, yang dalam surat dakwaan ditulis dirugikan Rp 8 juta untuk pernikahan istrinya yang ternyata pria.

BEKASI - Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News