Rakyat Jogja Bentuk Satgas Penggagalan Pemilukada
Selasa, 28 Desember 2010 – 01:41 WIB
Sukiman mengakui bahwa pemboikotan terhadap pelaksanaan pemilukada merupakan tindakan melanggar hukum pidana pemilu. Namun dukuh Kwagon, desa Sidomulyo, Godean itu punya pandangan sendiri. “Boikot itu jelas berisiko. Tapi logikanya kami siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Sukiman yang juga ketua paguyuban dukuh se-DIJ Semar Sembogo.
Baca Juga:
Sukiman menambahkan, undang-undang dibuat tentu untuk mengakomodasi kepentingan rakyat. Karenanya peraturan harus disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Undang-undang, lanjut Sukiman, tidak disusun hanya untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Jika itu terjadi maka justeru kesewenang-wenangan pemerintah yang bakal muncul.
“Jadi, Undang-Undang itu harus disusun secara jelas untuk kepentingan rakyat. Bukan semau gue,” sindirnya.
Apalagi jika pemerintah bakal menggelar pemilukada DIJ, maka pembahasan aturan baru akan dilakukan. Dan pembahasannya tentu saja harus melibatkan rakyat Jogjakarta. “Jika pemerintah menggelar pemilukada justru melanggar aturan karena tidak sesuai keinginan rakyat Jogjakarta,” ulasnya.
SLEMAN - Niat paguyuban dukuh se-DIJ Semarsembogo memboikot pelaksanaan pemilukada DIJ agaknya bukan isapan jempol. Pada hari Rabu (29/12) besok,
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?