Rakyat Jogja Bentuk Satgas Penggagalan Pemilukada

Rakyat Jogja Bentuk Satgas Penggagalan Pemilukada
Rakyat Jogja Bentuk Satgas Penggagalan Pemilukada
Sukiman mengakui bahwa pemboikotan terhadap pelaksanaan pemilukada merupakan tindakan melanggar hukum pidana pemilu. Namun dukuh Kwagon, desa Sidomulyo, Godean itu punya pandangan sendiri. “Boikot itu jelas berisiko. Tapi logikanya kami siap mempertanggungjawabkannya,” tegas Sukiman yang juga ketua paguyuban dukuh se-DIJ Semar Sembogo.

Sukiman menambahkan, undang-undang dibuat tentu untuk mengakomodasi kepentingan rakyat. Karenanya peraturan harus disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Undang-undang, lanjut  Sukiman, tidak disusun hanya untuk kepentingan pemerintah yang berkuasa. Jika itu terjadi maka justeru kesewenang-wenangan pemerintah yang bakal muncul.

“Jadi, Undang-Undang itu harus disusun secara jelas untuk kepentingan rakyat. Bukan semau gue,” sindirnya.

Apalagi jika pemerintah bakal menggelar pemilukada DIJ, maka pembahasan aturan baru akan dilakukan. Dan pembahasannya tentu saja harus melibatkan rakyat Jogjakarta. “Jika pemerintah menggelar pemilukada justru melanggar aturan karena tidak sesuai keinginan rakyat Jogjakarta,” ulasnya.

SLEMAN - Niat paguyuban dukuh se-DIJ Semarsembogo memboikot pelaksanaan pemilukada DIJ agaknya bukan isapan jempol. Pada hari Rabu (29/12) besok,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News