Ramadan, Tidak Boleh Nyunat Jam Kerja

Ramadan, Tidak Boleh Nyunat Jam Kerja
Ramadan, Tidak Boleh Nyunat Jam Kerja
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mewanti-wanti PNS tidak boleh meremehkan pekerjaan selama beribadah puasa Ramadan. Selama satu bulan, jam pelayanan masyarakat tidak boleh dipangkas atau disunat. Pelayanan dalam sepekan tetap 37,5 jam.

Sekretaris Kemen PAN dan RB Tasdik Kinanto menuturkan, ketentuan jam kerja PNS dalam melayani masyarakat tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS. Tasdik menegaskan, menjalankan ibadah puasa selama Ramadan tidak lantas menjadi alasan mengurangi jam pelayanan masyarakat tersebut.

Meskipun begitu, selama bulan Ramadan biasanya daerah memberlakukan kebijakan-kebijakan tertentu dalam urusan pelayanan publik. "Aturan yang lebih teknis, saya rasa bisa dijalankan pemerintah daerah," kata dia. Aturan tersebut diantaranya, memundurkan setengah hingga satu jam ketentuan masuk kerja.

Tasdik mencontohkan, di Kemen PAN dan RB saat ini jam masuk pegawai adalah 07.30 WIB. Bisa jadi, nanti saat Ramadan jam masuk diundur menjadi pukul 08.00 WIB atau pukul 08.30 WIB. Tapi harus dicatat, jika pemerintah daerah mengambil kebijakan mengundur jam masuk kerja, konsekwensinya juga harus mengundur jam pulang kerja. "Intinya dalam sepekan jam kerja pelayanan tetap 37,5 jam," ujar dia.

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) mewanti-wanti PNS tidak boleh meremehkan pekerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News