Rampok Ojek Online, Tiga Pemuda Dihadiahi Timah Panas
Senin, 22 April 2019 – 16:39 WIB

Kawanan perampok ditangkap. Foto: Ilustrasi dok JPNN.com
Atas ulahnya, para pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Dalam melakukan aksinya, pelaku memepet korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dipepet, pelaku mengancam menggunakan sajam hingga senjata api.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu