Rapat dengan Anak Buah Anies Baswedan, KPK Pertanyakan Kemajuan PSU
Selasa, 06 Oktober 2020 – 23:08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Pertama, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada rentang 2016 – 2020 tercatat ada 172 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemda kepada para pengembang. Dari jumlah tersebut, terdapat 35 pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban PSU, dengan nilai total sebesar Rp1,7 Triliun.
Kedua, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, pada rentang 2016 - 2020, tercatat ada 253 SIPPT. Yang sudah menyerahkan PSU sebanyak 55 pengembang, dengan nilai total mencapai Rp1,9 Triliun.
Ketiga, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, pada rentang 2016 sampai 2020, tercatat ada 289 SIPPT, dan sebanyak 98 pengembang sudah menyerahkan kewajiban PSU, dengan nilai total sebesar Rp19 Triliun.
Keempat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada rentang 2017 - 2020, tercatat ada 452 SIPPT. Yang sudah menyerahkan kewajiban PSU sebanyak 79 pengembang, dengan nilai total sebesar Rp3,7 Triliun untuk lahan dan Rp61,5 Miliar untuk konstruksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kemajuan anak buah Anies Baswedan dalam urusan ini
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov