Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus Bantah Bahas Soal Penyadapan
Senin, 26 November 2012 – 17:21 WIB

Rapat Tertutup dengan DPR, Jampidsus Bantah Bahas Soal Penyadapan
"Membuat surat dakwaan dan menjadi jaksa penuntut umum di persidangan itu sudah biasa," kilahnya.
Ia menambahkan, sebagai penuntut umum jaksa yang bertugas di KPK tidak melakukan penyadapan.
"Kejaksaan yang berugas di KPK itu kan sebagai penuntut umum, jadi tidak ada yang melakukan itu (penyadapan)," ungkap Andhi.
Saat ditanya apakah Undang-undang Penyadapan itu perlu, Andhi menjawab diplomatis. Menurutnya, kejaksaan itu pada posisi menjalankan UU. "Kalau ada Undang-undang itu ya kita akan jalankan. Kejaksaan itu akan melaksanakan Undang-undang bukan pembuat Undang-undang. Jadi apa yang tertulis disitu ya kita jalankan," tutup Andhi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto membantah rapat tertutup dengan Komisi III DPR, Senin (26/11), membahas masalah penyadapan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh