Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Dibahas

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Dibahas
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Untuk itu, setiap Rancangan Perda perlu dikawal bersama, terlebih oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Pasal 89 Permendagri No 80 Tahun 2015 yaitu mengawal raperda dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga nomor registrasi.

"Mengawal itu. Sesuai nggak perda-perda itu, perkada-perkada (peraturan kepala daerah) itu, dengan yang ditentukan di pasal 237. Itulah tugasnya. Jadi artinya, bukan inkonsistensi," tukasnya.(chi/jpnn)


Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kurniasih mewanti-wanti agar setiap Pemerintah Daerah teliti dalam membuat Perda.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News