Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Dibahas
Kamis, 21 Desember 2017 – 16:24 WIB

Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
Untuk itu, setiap Rancangan Perda perlu dikawal bersama, terlebih oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan Pasal 89 Permendagri No 80 Tahun 2015 yaitu mengawal raperda dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga nomor registrasi.
"Mengawal itu. Sesuai nggak perda-perda itu, perkada-perkada (peraturan kepala daerah) itu, dengan yang ditentukan di pasal 237. Itulah tugasnya. Jadi artinya, bukan inkonsistensi," tukasnya.(chi/jpnn)
Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kurniasih mewanti-wanti agar setiap Pemerintah Daerah teliti dalam membuat Perda.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan