Rasain, 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
Selasa, 29 November 2016 – 02:26 WIB

Ilustrasi. Foto IST
Akibat perbuatannya, tersangka MN dan AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman selama tujuh tahun penjara. Sedangkan R dan MA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.(van/gob/chi/jpnn)
BEKASI - Polsek Jatiasih meringkus dua pencuri spesialis rumah kosong beserta dua orang penadahnya di kediaman mereka masing-masing, yakni Jatiasih,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba