Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Berkomentar Begini

Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Berkomentar Begini
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan kreditur PT IndoSterling Optima Investa (IOI) mengajukan petisi kepada penyidik Bareskrim Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk High Promissory Notes (HYPN).

Sebab, kasus sudah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut pakar krisis komunikasi Firsan Nova, tindakan kreditur produk HYPN tersebut muncul sebagai efek itikad baik yang telah diwujudkan oleh manajemen IOI dengan memenuhi kesepakatan PKPU kepada nasabahnya.

"Pembayaran yang dilakukan dan disampaikan kepada publik bertujuan agar publik paham bahwa ada itikad baik pihak bersangkutan dalam menjalankan kewajibannya," kata Firsan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/5).

Manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas terjadinya gagal bayar produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp 1,9 triliun.

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027. Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat ke Desember 2020.

Menurut Firsan, tindakan pembayaran yang sudah dilakukan sebanyak enam kali menandakan adanya usaha serius dari pihak IOI. Usaha ini, kata dia, menjadi hal bagus untuk memperbaiki reputasi perusahaan.

"Apa yang sudah dialami IndoSterling ini menarik dalam usaha mereka memperbaiki citra dan reputasi perusahaan. Tentunya hal ini akan semakin mempercepat upaya pemulihan krisis komunikasi yang mereka alami sekarang ini," ujar penulis buku Crisis Public Relations ini. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pakar komunikasi menyoroti petisi yang dilakukan ratusan kreditur IOI kepada penyidik Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News