Ratusan Ulama Gelar Multaqo, Ajak Masyarakat Jangan Berpecah Belah

Ratusan Ulama Gelar Multaqo, Ajak Masyarakat Jangan Berpecah Belah
Sejumlah ulama yang bakal hadir dalam multaqo di Jakarta, Jumat (3/5) malam. Foto: for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ulama, habaib dan cendekiawan muslim akan menggelar multaqo atau pertemuan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Jumat (3/5) malam.

Acara tersebut rencananya akan dihadiri rais aam Jam'iyyah Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya, Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar, Rembang, K.H. Maimoen Zubair, dai muda Gus Muwafiq dan ratusan ulama lainnya.

Selain nama-nama di atas, multaqo untuk kemaslahatan bangsa ini juga akan dihadiri oleh imam Masjid Istiqlal Prof. Nasaruddin Umar. "Acara ini bertujuan untuk mengumpulkan para ulama, habaib serta cendekiawan, selain sebagai ajang silaturrahim, juga sebagai tausiah yang menyejukkan bagi umat agar jangan berpecah belah," kata pengasuh Ponpes Al Amin Kediri, KH Anwar Iskandar, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5).

Hal senada disampaikan Habib Luthfi bin Yahya. Dia mengingatkan kepada umat agar kembali bersatu usai pemilu dan pilpres 2019 dan menerima keputusan KPU nanti, terlepas dari siapa pun yang terpilih.

Ratusan Ulama Gelar Multaqo, Ajak Masyarakat Jangan Berpecah Belah

“Apakah kita akan menjadi umat yang mudah terpecah belah? Apakah kita akan membiarkan bangsa Indonesia ini mudah dipecah-belah?" katanya.

Habib Luthfi menambahkan, jangan sampai ada peluang bagi oknum-oknum bangsa lain mengadu domba rakyat Indonesia. "Apakah kita rida kalau Indonesia ini pecah belah? Tunjukkan kalau Anda mengatakan tidak. Mari galang ukhuwwah Islamiyyah," kata Habib Luthfi.

Dia menyampaikan pesan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Siapa pun yang terpilih, mari ikut keputusan (KPU)," katanya. (*/adk/jpnn)


Habib Luthfi menyampaikan pesan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News