Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.
Sebagai kurir sabu-sabu, Darman mampu mendapat untung Rp 5 juta hanya dalam dua kali transaksi.
Namun, bisnis haram itu pula yang akhirnya mengantar Darman ke jeruji besi.
”Masih laku saja barang tersebut (sabu-sabu). Kalau sabu-sabu semua berhasil saya antar, saya dapat upah Rp 5 juta. Pertama sempat berhasil, yang kedua barang yang diamankan ini lagi mau diantar, tapi sudah ditangkap," kata Dawak saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Selasa (31/10).
Kepada JPU Kejari Kotim Buriryanto Sukahar, Darman mengaku sabu-sabu itu milik warga asal Surabaya bernama Gian.
Dia hanya mengantarkan sabu-sabu pesanan langganan Gian.
“Urusan uang itu langsung dikirim ke Gian," kata warga Jalan Pramuka, Kelurahan MB Hulu itu.
Darman mengaku mendapat jaringan ke Gian setelah ditawari rekannya.
Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu